Newest Post

Archive for Agustus 2017



DAK (Dana Alokasi Khusus) Bojonegoro

Gambar terkaitBerdasarkan manajemen pendapatan keuangan pemda, DAK merupakan salah satu potensi pendapatan yang dapat dimanfaatkan untuk membantu mendanai pelaksanaan kegiatan tertentu di luar. DAK dialokasikan ke daerah berdasarkanan kriteria umum, kriteria teknis, dan kriteria khusus.



1. Apa Itu DAK?

Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah bentuk dana yang bersifat khusus (specific grant). Artinya, penggunaan dana tersebut berdasarkan atas petunjuk atau kebijakan dari pihak pemberi, dalam hal ini pemerintah pusat. Dimasa lalu kita juga mengenal dana inpres SD, inpres kesehatan dan bahkan subsidi daerah otonom (SDO) pun bisa kita masukkan dalam kategori dana bersifat khusus.
Daerah yang ingin memperoleh DAK harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu sebagai berikut :
  1. Daerah perlu membuktikan bahwa daerah kurang mampu membiayai seluruh pengeluaran usulan kegiatan tersebut dari PAD, bagi hasil pajak dan SDA, DAU, Pinjaman Daerah dan lain-lain penerimaan yang sah.
  2. Daerah menyediakan dana pedamping sekurang-kurangnya 10% dari kegiatan yang diajukan.
  3. Kegiatan tersebut memenuhi kriteria teknis sektor / kegiatan yang ditetapkan oleh menteri teknis / instansi terkait.
Perlu untuk diketahui bahwa penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi terdiri atas pendapatan daerah dan pembiayaan. Sumber pendapatan daerah dapat diuraikan sebagai berikut.
    Gambar terkait
  1. Pendapatan asli daerah, yang bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
  2. Dana perimbangan, yang bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah dan pemerintahan daerah dan antarpemerintah daerah.
  3. Pendapatan lain-lain yang memberi peluang kepada daerah untuk memperoleh pendapatan selain yang berasal pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan pinjaman daerah.

Kriteria Pengalokasian DAK, yaitu:

  1. Kriteria Umum, dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang tercermin dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja PNSD.
  2. Kriteria Khusus, dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah, dan
  3. Kriteria Teknis, yang disusun berdasarkan indikator-indikator yang dapat menggambarkan kondisi sarana dan prasarana, serta pencapaian teknis pelaksanaan kegiatan DAK di daerah.

2. Bagaimana Proses Pencairan DAK?

Proses pencairan DAK dilakukan secara bertahap dalam tiga tahapan :
  • Tahap 1 ditransfer 30% paling cepat Februari setelah Kementrian Keuangan menerima PERDA APBD dan lampiran hard copy dan soft copy untuk Laporan Penyerapan Penggunaan DAK tahun sebelumnya, dan Surat Pernyataan Dana Pendamping DAK, Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahap 3 tahun sebelumnya, dan Rekap SP2D DAK tahap 3 tahun sebelumnya.
  • Tahap 2 ditransfer 45% setelah DJPK menerima Laporan Penyerapan DAK Tahap 1 TA berjalan.
  • Tahap 3 ditransfer 25% setelah penyerapan DAK secara kumulatif telah mencapai 90%.
Menurut Peraturan Bupati Bojonegoro  Nomor 20 Tahun 2017, Penganggaran DAK Bidang Pendidikan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :
(1) Pencairan DAK Bidang Pendididkan dari rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ditransfer ke rekening Kas Kesa dan dan rekening LKM yang ada di Kelurahan.
(2) Pemerintahan Desa dan LKM menyalurkan dana tersebut kepada  siswa/siswi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pencairan dana dari RKUD.
(3) Siswa/siswi penerima DAK Bidang Pendidikan membuka rekening tabungan pada PD. BPR yang dikoordinir oleh Pemerintah Desa dan LKM yang ada di Kelurahan.
(4) DAK Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang dipergunakan oleh masing-masing siswa/siswi penerima bantuan untuk ke[erluan akademik.
(5) Pencairan DAK Bidang Pendidikan bagi siswa/siwi kelas X, kelas XI yang menerima bantuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf g dalam bentuk tabungan yang dalam pengambilannya harus mendapatkan rekomendasi dari Sekolah.
(6) Pencairan DAK Bidang Pendidikan bagi siswa/siswi kelas XII yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf d, huruf f, dan huruf h secara langsung untuk dibayarkan ke masing-masing sekolah yang bersangkutan untuk keperluan akademik.

3. Kegunaan Bantuan DAK secara ideal
Kegunaan DAK pada umumnya adalah untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai prioritas nasional. membantu meringankan dana sekolah contohnya, SPP, uang komite, dan lain-lain.

4. Kegunaan Bantuan DAK secara riil
Sedangkan DAK secara riil untuk kita sendiri, DAK bisa digunakan untuk kepentingan pribadi seperti, membeli tas, buku, dan keperluan sekolah lainnya.


Itulah beberapa ulasan tentang DAK pada umumnya. Tujuan sebenarnya adalah untuk membantu meringankan pembayaran pada kegiatan sekolah.

DAK Bojonegoro

Minggu, 06 Agustus 2017
Posted by Unknown

// Copyright © Erfi Ana //Anime-Note//Powered by Blogger // Designed by Johanes Djogan //